Direskrimus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengaku ada beberapa kendala untuk penetapan tersangka. Salah satunya terkait dokumen pembangunan tahun 2012 yang belum ditemukan.
"Kita masih kurang satu yaitu melakukan penyitaan dokumen resmi. Karena ini pekerjaan 2012, maka dokumen resminya ya kita agak ekstra energi untuk mengumpulkan barang buktinya seperti dokumen kontrak dan sebagainya," kata Gidion saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/12/2019).
Hal ini lah yang membuat pihaknya belum dapat melakukan penetapan tersangka. Terlebih, saat ini polisi masih menunggu hasil ekspose dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara hingga identifikasi perbuatan melawan hukum.
"Tinggal itu, kemudian ekspose BPKB, perhitungan kerugian negara," imbuhnya.
Saat ini, Gidion menyebut pihaknya sudah mengumpulkan beragam macam informasi dan barang bukti dari 15 saksi. Bahkan ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Pasuruan yang telah dipanggil. Namun Gidion enggan membeberkan siapa saja saksi yang dipanggil.
"Pokoknya ada lah nama-namanya, tapi jangan disebutkan dulu," imbuhnya.
Disinggung apakah nama Wali Kota Pasuruan juga diperiksa, Gidion mengaku untuk kasus 2012 sudah tidak bisa. Mengingat Wali Kota yang menjabat saat itu telah meninggal dunia.
"Wali kota sebelumnya 2012 sudah almarhum kita terlalu jauh kalo itu. Tapi, dalam konteks pelaksanaan pekerjaan ini pasti namanya tipikor ke arah itu," pungkasnya.
Kasus ini bermula peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
Halaman 2 dari 2