"Untuk wanita pelaku pembuang bayi sudah kami tetapkan jadi tersangka. Inisial ADL yang saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai saat dihubungi detikcom, Minggu (1/12/2019).
Pada diri ADL yang sudah ditetapkan tersangka, kata Riffai, ditemukan tanda-tanda usai melahirkan bayi dari hasil pemeriksaan dokter. Tersangka tega membuang bayinya diduga karena malu hamil tidak memiliki suami hingga tega membuang bayinya yang baru dilahirkan.
"Jadi hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka ditemukan tanda-tanda usai melahirkan. Dari keterangan tersangka, dia tega membuang bayi yang dilahirkan karena malu tidak punya suami," katanya.
Riffai mengatakan, tersangka selama ini bekerja di sebuah kafe dan tinggal di tempat kos. Tersangka tinggal di tempat rumah kos di gang Sentono, Kelurahan Kepolorejo Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Sebelumnya, bayi laki-laki itu ditemukan oleh Hartini yang sedang mencari daun pisang sekitar pukul 06.00 WIB di kebun dekat kuburan. Bayi mungil itu tertutup jaket sweater warna ungu dengan kondisi membiru karena kedinginan. Saat ini bayi malang itu masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman Magetan. (iwd/iwd)