"Kami ada pendirian perusahaan, ada keterangan domisili, ada pengurus, ya kemudian ada daftar perusahaan, ada izin perdagangan, PT Amoeba Internasional yang selama ini didengungkan ilegal, kami semua ada dokumennya lengkap. Senin kami akan hadirkan ahli yang bisa mengatakan bahwa kami adalah perusahaan sah yang secara hukum dan bisa menjalankan aktivitas di Indonesia," ujar kuasa hukum PT AI dan AWI Solihin dalam sidang, Kamis (28/11/2019)
Sementara itu, kuasa hukum Polres Lumajang, Abdul Rohim, berkukuh membantah pernyataan PT AI dan AWI. Polres Lumajang menegaskan apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
Kasus ini memang berawal dari laporan korban di Lumajang. Rohim mengakui kasus tersebut memang sudah pernah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, namun dikembalikan ke Polres Lumajang untuk dilanjutkan.
"Kalau terkait dengan SP3 dulu di Polda Jatim, konteks perkara itu sesuai dengan laporannya. Jadi laporan terdahulu bukan berarti laporan yang sekarang. Jadi kami sampaikan bahwa korban bermula dari Lumajang, kami sampaikan saksi di Lumajang ada, korbannya di rumah ada. Sehingga penyidik di Lumajang berani mengangkat perkara ini, dan selanjutnya juga pernah dikeluarkan (gelar perkara) di Polda dan dikembalikan kepada Polres Lumajang untuk dilanjutkan," kata Rohim.
Pelaksanaan sidang praperadilan itu belum menghasilkan keputusan dari majelis hakim karena ada permintaan revisi dari pihak termohon. Selanjutnya sidang akan digelar Jumat dan Senin mendatang.
Dalam praperadilan itu gugatan awal Rp 100 miliar dibatalkan dan diganti Rp 10 oleh pemohon. Itu dilakukan karena pemohon tak ingin dianggap meminta uang gugatan kepada Kapolres Lumajang. (iwd/iwd)