Puluhan Korban Investasi Bodong di Mojokerto Tagih Penanganan Kasus ke Polisi

Puluhan Korban Investasi Bodong di Mojokerto Tagih Penanganan Kasus ke Polisi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 17:34 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Puluhan korban investasi bodong PT RHS Group kembali mendatangi Polres Mojokerto Kota. Mereka menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai terlalu lama.

Puluhan korban investasi bodong yang didominasi emak-emak ini tiba di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung menuju ke gedung Satreskrim di bagian belakang kompleks Mapolres.

Kedatangan para korban PT RHS ini disambut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka. Tim kuasa hukum para korban pun menggelar pertemuan tertutup dengan Waroka dan sejumlah penyidik. Sementara itu, korban lainnya menunggu di ruang tamu.

"Kami ingin menanyakan sejauh mana proses yang ada. Kepolisian bilang tetap melanjutkan kasus ini, tidak ada pengecualian," kata kuasa hukum para korban investasi bodong PT RHS Group Tuty Laremba kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/11/2019).


Ia menjelaskan kedatangan para korban ke Mapolres Mojokerto Kota juga untuk membuat laporan tambahan. Karena, dari lima korban yang ditunjuk menjadi pelapor, baru satu orang yang laporannya diterima polisi.

Nantinya, masing-masing pelapor akan mewakili 20-25 korban investasi bodong PT RHS Group, sehingga akan ada lima bukti laporan polisi untuk kasus yang sama. Pelaporan model ini untuk mencegah pencabutan laporan yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Keempat perwakilan korban hari ini diperiksa sebagai pelapor," terangnya.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tambah Tuty, penyelidikan kasus investasi bodong ini tetap dilanjutkan oleh polisi. Dia berharap polisi segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau bisa, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan. Karena korban punya bukti-bukti cukup. Kalau bisa, para terlapor segera dilakukan upaya paksa, ditetapkan tersangka," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah menemui kuasa hukum para korban investasi bodong, dia terburu-buru meninggalkan kantornya karena ada kegiatan.

"Maaf, saya sudah terlambat, ada acara di Kejaksaan," cetusnya sembari berjalan cepat ke mobilnya.

Sebanyak 109 orang yang menanamkan modalnya di PT RHS Group melapor ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9). Mereka merasa tertipu karena bagi hasil 5 persen hanya berjalan beberapa bulan. Selain itu, modal yang mereka tanamkan dengan nilai total Rp 7 miliar tak juga dikembalikan.


Pada pelaporan pertama, para korban menunjuk Lailatul Maghfiroh, warga Desa/Kecamatan Sooko, sebagai pelapor tunggal mewakili 109 korban. Sementara pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT RHS Group Ainur Rofiq, Kepala Cabang PT RHS Mojokerto Dwi Sanyoto, serta Tim 9 yang juga Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto.

Saat perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, diam-diam Lailatul mencabut laporannya di polisi, Rabu (9/10), sehingga para korban membuat laporan ulang ke Polres Mojokerto Kota pada Selasa (15/10).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosial PT RHS Mojokerto Sumargi menyatakan jumlah penanam modal mencapai 565 orang. Total nilai investasi mereka Rp 21,5 miliar. Dana seluruh investor sampai saat ini belum kembali. Pihaknya berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah Waterpark Chenoa di Nglegok, Blitar, laku terjual.

Dana puluhan miliar rupiah itu diduga mengalir ke rekening Direktur Utama PT RHS Group M Ainur Rofiq yang berdomisili di Blitar. Investasi itu diputar dalam bisnis 8 toko bahan bangunan di Blitar dan Kediri serta pengembangan Waterpark Chenoa.

Selain memberi bagi hasil 5 persen setiap bulan kepada para investor, PT RHS Group juga memberi bonus 5 persen kepada setiap investor yang berhasil mengajak penanam modal baru. Bonus itu diberikan satu kali. Namun bagi hasil 5 persen mandek sejak April 2018.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.