Pria Ini Tak Menyesal Bunuh Teman Masa Kecil Karena Perkosa Istrinya

Pria Ini Tak Menyesal Bunuh Teman Masa Kecil Karena Perkosa Istrinya

M Rofiq - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 21:28 WIB
Konferensi pers Polres Probolinggo/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Nanang Budianto (21) tidak menyesal telah membunuh teman masa kecilnya, Slamet Widodo (29). Menurutnya, Slamet telah berkhianat karena nekat berkali-kali memperkosa istrinya, Juliana (22).

"Saya tidak menyesal setelah menghabisi nyawa Slamet karena sudah menjadi sahabat dan dipercaya, kok malah memperkosa istri saya. Itu pun bukan sekali, melainkan 3 kali. Jadi wajib dibunuh," kata Nanang saat rilis di Mapolres Probolinggo, Rabu (27/11/2019).


Sebelumnya sempat beredar isu di masyarakat, Slamet menjalin hubungan gelap dengan Juliana yang tinggal di Desa Leces/Leces, Kabupaten Probolinggo. Namun isu tersebut ditepis oleh Nanang. Ia percaya istrinya setia.

Menurut Nanang, tak ada hubungan apapun antara Slamet dan istrinya. Hal itu dibuktikan dengan keseharian Juliana yang normal-normal saja.

"Gak ada perselingkuhan, di chat WhatsApp pun demikian. Tak ada tanda perselingkuhan," sambung Nanang.

Nanang menghabisi nyawa Slamet pada Sabtu (23/11) pagi, saat korban mendatangi Juliana untuk melancarkan aksi pemerkosaan yang ketiga kalinya. Nafsu birahi Slamet gagal tersalurkan karena Nanang yang pamit mancing kembali pulang.

Disinggung terkait sebilah clurit yang dibawanya, Nanang mengaku selalu membawa senjata tajam ke mana pun ia pergi. Yakni untuk berjaga-jaga termasuk saat bekerja sebagai sales.

"Kalo clurit, memang saya kemana-mana saya bawa. Berhubung saat kejadian saya pergoki langsung korban hendak perkosa istri, saya langsung bertindak dengan membacoknya," terangnya.


Meski tak menyesal telah membunuh sahabatnya sejak kecil, Nanang merasa sedih atas apa yang dialaminya saat ini. Menurut Nanang, Slamet sudah memiliki istri. Namun dari informasi yang ia diterima, Slamet dan istrinya di ambang perceraian.

Atas pembunuhan yang ia lakukan, Nanang terancam Pasal 340 KUHP. Ia diancam hukuman seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.