"Dakwaan jaksa lengkap, jelas, dan cermat. Untuk keberatan yang diajukan terdakwa tidak beralasan dan tidak diterima seluruhnya karena masuk materi perkara," tegas hakim ketua Hisbullah Idris saat membacakan putusannya di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (26/11/2019).
Usai menolak pengajuan eksepsi, hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk pembuktian. Hakim juga menanyakan soal kesiapan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Silakan jaksa ke pembuktian. Apakah sudah siap untuk saksi-saksinya," tutur Hisbullah.
Mendengar pertanyaan yang dilontarkan hakim, jaksa Fadhil menyatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan telah siap. Sedangkan kedua penasihat hukum terdakwa langsung meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan berkas untuk menghadapi persidangan.
"Saksi kami sudah siap," ujar Fadhil menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara itu, Hasonangan Hutabarat selaku penasihat hukum Darmawan mengaku menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi. Meski begitu, pihaknya tetap akan mengajukan pembelaan kepada kliennya.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi soal penolakan eksepsi, kami tetap ajukan di pembelaan nanti," tandas Hasonangan.
Tonton juga video KPK Tetapkan Pengusaha DS Jadi Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini