Mediasi yang digelar di warung desa setempat berlangsung alot. Petani merasa keberatan dengan hadirnya Dinas PUPR yang membela PLN.
Pihak PUPR menyebut bahwa titik tiang listrik tertancap masih termasuk tanah jalan. Bukan sawah milik petani. Namun seorang petani bersikukuh jika batas sawahnya dari dulu tidak pernah berubah.
"Dari dulu batas sawah saya ya talut ini," ujar seorang petani sekaligus pemilik, Bandi (56), Senin (25/11/2019).
Dinas PUPR memiliki alasan mengapa membela PLN. Sebab berdasarkan Ruang Milik Jalan (RMJ), lebar jalan mencapai 13 meter. Kemudian setelah dihitung dari tengah jalan, tiang listrik itu masih masuk dalam radius 6,5 meter ke arah sawah. Yang artinya tiang tersebut tertanam di tanah PU meski berada di tengah sawah warga.
"Kita mengacu pada RMJ 13 meter ternyata tiang itu masih masuk ikut tanah PU. Namun pemilik memiliki pedoman lain tetap kukuh itu tanah miliknya," terang staf perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Bambang Khoirudin.
Menanggapi hal itu, pihak PLN yang memasang tiang listrik merasa telah melakukan semuanya sesuai prosedur. Atau tidak pernah memasang tiang di luar Daerah Marka Jalan (DMJ).
"PLN itu sebagai penyuplai energi kepada pelanggan, jadi PLN terlalu jauh untuk masuk ke dalam ranah BPN dan PU. Tapi PLN sudah tahu rambu-rambu untuk pemasangan tiang. Tidak memasang di luar Daerah Marka Jalan (DMJ)," terang Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Tua Situmorang.
Sementara Kades Kaibon, Muhammad Sinto mengatakan, pihaknya akan melibatkan BPN untuk melakukan pengukuran. Sebab belum ada kesepakatan antara petani, PLN dan PU.
"Jadi gini, kita sebagai penengah antara petani dengan PLN siap melayani permintaan petani jika ingin melibatkan BPN untuk melakukan pengukuran lahan sawah milik petani," ujarnya.
"Versi dari PU masih ada kisaran satu meter wilayah tanah PU yang ditancapi tiang listrik itu. Dan petani memastikan kalau pihak PU berdasarkan acuan regulasi PU masih ada satu meter untuk talut. Kalau versi petani ini memotong lahan petani berdasar batas talut yang ada ini. Tapi nanti kita lihat regulasinya kita libatkan BPN," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pemasangan tiang listrik di persawahan Desa Kaibon menjadi polemik. Dua pemilik sawah kaget dan keberatan karena pemasangan 13 tiang PLN tersebut dinilai tanpa izin dan pemberitahuan. Tujuh tiang di sawah Samiran dan enam tiang di sawah Bandi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini