Polisi Periksa 8 Saksi di Kasus Dugaan Dokter Perkosa Siswi SMA

Polisi Periksa 8 Saksi di Kasus Dugaan Dokter Perkosa Siswi SMA

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 17:01 WIB
Ruang PPA Polres Mojokerto (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Polisi memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dokter spesialis kandungan berinisial AND yang diduga memerkosa gadis 15 tahun di Mojokerto. Salah seorang di antaranya AR (30), wanita yang mengantarkan korban ke tempat praktik terduga pelaku.

Selain AR, polisi memeriksa SC dan RT. Kedua orang ini tinggal di rumah AR di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Mereka dianggap mengetahui kronologi sebelum korban diantarkan AR ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Baik AR maupun SC dan RT sempat mangkir saat diperiksa Sabtu (23/11).


Namun hari ini ketiganya datang ke Unit PPA untuk dimintai keterangan penyidik. Selain itu, polisi memeriksa lima asisten dr AND. Kelima orang itu disinyalir mengetahui dugaan pemerkosaan yang terjadi di tempat praktik dr AND.

Kedelapan saksi tiba di Mapolres Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

"Hari ini ada delapan saksi yang kami periksa, yaitu tiga orang yang mangkir dalam panggilan pertama bersama lima asisten dokter," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (25/11/2019).

Tonton juga Pengakuan Siswi SMA yang Digerebek Warga di 'Mobil Bergoyang' :




Tidak hanya itu, lanjut Dewa, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing saksi dalam kasus ini. "Ini masih kami dalami untuk mengetahui peran masing-masing," terangnya.

Sayangnya, tidak seorang pun dari para saksi bersedia memberikan komentar kepada wartawan. Mereka meninggalkan ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto sembari menutupi mulutnya dengan masker.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah dr AND dilaporkan ibu korban ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter yang berdinas di RSUD Prof Dr Soekandar ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun pada 26 Agustus 2019.


Gadis asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, itu diduga diperkosa dr AND di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Setelah diperkosa, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta.

Korban juga menyebutkan saat itu dr AND memberi Rp 500 ribu kepada AR (30). Wanita asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, inilah yang mengantar korban ke tempat praktik dr AND. Korban kabarnya bekerja di rumah AR sebagai pembantu rumah tangga.

Polisi telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, telah didapatkan petugas. Selain dugaan pemerkosaan, polisi mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.