Ketua MUI Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengatakan aksi onani yang dilakukan seorang pria itu merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial. Terlebih aksi tersebut dilakukan di tempat umum.
"Itu perbuatan yang melanggar agama dan norma sosial. Harus ditindak tegas," ujarnya kepada detikcom, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, ATM merupakan tempat umum yang harus dijaga kebersihan dan pemanfaatannya. Tidak boleh digunakan sembarangan untuk hal-hal yang tidak pantas.
"Tempat umum harus dijaga dengan baik, baik keamanan maupun kebersihannya," tambahnya.
MUI meminta pihak kepolisian mengungkap pelaku onani dalam ATM tersebut. Aksi tak senonoh itu dinilai meresahkan masyarakat. Tak hanya pelaku, polisi diharapkan mengungkap siapa penyebar video pria onani yang viral itu.
"Kami minta polisi mengungkap hal itu. Termasuk yang menyebarkan dan merekam video tersebut," lanjutnya.
Namun, yang paling penting, kata Yamin, imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal aneh yang melanggar norma agama maupun sosial. Pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki akhlak baik masih menjadi PR untuk Banyuwangi.
"Tidak hanya polisi yang melakukan imbauan. Tapi masyarakat juga ikut menjaga dan memberikan imbauan kepada tetangga, teman, dan lingkungan yang ada," pungkasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, video pria onani berdurasi 30 detik ini menyebar di media sosial dan grup WhatsApp warga Banyuwangi. Dalam video itu, tampak seorang laki-laki sedang memainkan alat kelaminnya. Pria itu telanjang, sementara baju, celana, dan sandalnya tergeletak di lantai.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini