Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto dr Rasyid Salim SpKJ mengatakan, setiap dokter mempunyai STR yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sanksi pencabutan STR bakal diterapkan jika oknum dokter terbukti melakukan pelanggaran Kodeki yang tergolong berat.
"Kami ada sidang khusus di Komisi Etik Kedokteran di cabang dan wilayah. Kalau memang berat, kami cabut STR-nya. Setiap dokter ada 3 STR. Surat ini untuk berpraktik, kalau dicabut tidak bisa praktik lagi. Buat dokter STR itu ibarat nyawa," kata dr Rasyid saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (24/11/2019).
Ia menjelaskan, tidak semua perbuatan asusila yang dilakukan dokter masuk pelanggaran Kodeki. Menurut dia, oknum dokter dinyatakan melanggar Kodeki ketika berbuat asusila terhadap pasien saat sedang praktik.
"Kalau dilakukan saat berpraktik antara dokter dengan pasien, dia kena (melanggar Kodeki). Kalau bukan pasien kan sifatnya personal. Kalaupun dengan pasien pacaran saat tidak berpraktik, maka tidak masalah," terangnya.
Dr Rasyid menuturkan, seorang dokter yang terjerat pidana juga bisa diseret ke sidang Komisi Etik. Hanya saja untuk menggelar sidang etik, IDI harus lebih dulu menerima rekomendasi dari persatuan dokter spesialis tempat oknum dokter tersebut bernaung. Tentunya setelah perkara pidana yang menjerat oknum dokter tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Ada kolegium, persatuan khusus dokter spesialis. Dia boleh praktik atau tidak, terserah kolegiumnya. Nanti kolegium ke kami. Keputusan di IDI berdasarkan rekomendasi kolegium," ungkapnya.
Terkait kasus yang menjerat dr AND, Rasyid mengaku belum mendapatkan klarifikasi dari pihak manapun. Rencananya, IDI Cabang Mojokerto menunggu hasil klarifikasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terhadap dr AND. Selanjutnya, keterangan dr AND akan dibandingkan dengan hasil penyidikan Polres Mojokerto.
"Kami belum dapat klarifikasi apapun. IDI belum dapat keterangan dari manapun," tandasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah dr AND dilaporkan ibu korban ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter yang aktif berdinas di RSUD Prof Dr Soekandar ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun. Si dokter juga masih tercatat sebagai PNS di Pemkab Mojokerto.
Siswi SMA itu diduga diperkosa dr AND di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019. Usai diperkosa, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini