Ketua IDI Cabang Mojokerto dr Rasyid Salim mengatakan, untuk menjatuhkan sanksi kepada dr AND, pihaknya harus lebih dulu memastikan adanya pelanggaran Kodeki dalam kasus ini. Karena campur tangan IDI di kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini sebatas dalam ranah etika profesi kedokteran.
"Kami menunggu klarifikasi dulu, apakah dia (dr AND) melanggar etik atau tidak. Kalau ini bersifat personal, tidak melanggar etik profesi kedokteran, IDI tidak ikut-ikut. Kalau ranah etik, IDI akan bertindak," kata dr Rasyid saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (24/11/2019).
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Kodeki yang dilakukan dr AND, Rasyid mengaku akan melakukan beberapa hal. Salah satunya dengan meminta informasi hasil penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dr AND terhadap gadis 15 tahun dari Polres Mojokerto.
Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil klarifikasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terhadap dr AND. Menurut dia, organisasi dokter spesialis kandungan itu telah meminta keterangan dari terduga pelaku.
"Kami menunggu dikabari POGI. Dia (dr AND) ngakunya bagaimana. Nanti dikonfrontasi dengan hasil penyidikan polisi, atau kami panggil dulu untuk diklarifikasi. Kami tidak boleh hanya percaya satu pihak," terangnya.
Jika pihaknya menemukan pelanggaran Kodeki, maka dr AND akan dibawa ke sidang Komisi Etik Kedokteran (KEK). Menurut Rasyid, KEK tingkat Cabang Mojokerto dan Wilayah Jatim yang nantinya akan menentukan bentuk sanksi terhadap dr AND.
"IDI tidak mencampuri hukum. Kalau kode etik, kami. Kami juga tidak bisa membela dalam urusan hukum. Namanya organisasi profesi, tidak ikut campur urusan personal," tandasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah dr AND dilaporkan ibu korban ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter yang aktif berdinas di RSUD Prof Dr Soekandar ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun. Dr AND juga masih tercatat sebagai PNS di Pemkab Mojokerto.
Polisi telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari telah didapatkan petugas. Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak.
Halaman 2 dari 2