"Kita hentikan ekskavasi hari ini. Sudah tiga hari kita lakukan penggalian sebuah bangunan yang diduga peninggalan masa Kerajaan Medang," ujar arkeolog BPCB Jatim yang juga Ketua Tim Ekskavasi, Wicaksono Dwi Nugroho kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).
Penghentian ekskavasi itu, kata Wicaksono, karena sudah habisnya masa izin penggalian. Selain itu, menurutnya jika diteruskan ekskavasi, maka akan masuk lahan warga lain.
"Karena jika diteruskan ini bangunan ternyata juga masuk wilayah orang lain. Dan itu kita harus proses izin dulu. Tidak langsung lakukan penggalian," imbuhnya.
Selama tiga hari ekskavasi, tim yang berjumlah 11 orang telah menggali bangunan yang diperkirakan saluran air sepanjang 28,70 meter. Bangunan itu berupa tumpukan batu bata. Ukuran batu batanya terbilang besar mencapai 42 x 24 cm dengan ketebalan 10-12 cm.
Struktur bangunan itu diperkirakan sudah ada di zaman pramajapahit. Atau peninggalan masa Mpu Sindok yang merupakan Raja pertama dari Kerajaan Medang periode Jawa Timur.
Bangunan itu ditemukan di lahan milik Rudi (40), warga Dusun Sumbergayu, Desa/Kecamatan Ngronggot, Nganjuk. Bangunan itu ditemukan saat Rudi sedang menggali tanah di belakang rumahnya untuk keperluan septic tank. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini