Langgar Perda, Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Akan Ditertibkan

Langgar Perda, Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Akan Ditertibkan

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 16:59 WIB
Foto: Istimewa
Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas geram terhadap banyaknya tempat hiburan malam yang melanggar perda tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan. Bupati Anas menginstruksikan Satpol PP serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menertibkan tempat karaoke dan hiburan malam yang melebihi jam operasional di atas pukul 23.00 WIB.

"Per Desember besok, semua tempat hiburan malam yang melanggar perda akan kami tindak dan kenai sanksi, terutama yang masih buka di atas jam 11 malam," tegas Anas kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 huruf c Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB. Sayangnya, masih saja ada tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari, bahkan menjelang Subuh.

Bupati Anas mengaku banyak tokoh agama dan masyarakat yang memprotes jam operasional tempat hiburan malam. Dirinya mengancam bakal akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan usaha yang melanggar perda tersebut.

"Saya sudah diprotes kiai dan tokoh-tokoh (atas banyaknya tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari). Sebenarnya kami sudah toleransi secara resmi (dalam perda), boleh buka sampai jam 11 malam. Untuk itu, akan kami tertibkan dan kenai sanksi bagi yang melanggar," tegas Anas.

Anas mengaku sudah menerbitkan surat peringatan hingga tiga kali agar pengelola tempat hiburan malam menaati peraturan yang ada. Sayangnya, masih banyak yang tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.


"Sudah tiga kali (diterbitkannya surat peringatan). Yang terakhir kami juga sampaikan ke Pak Kapolres," imbuhnya.

Selain akan menindak tegas pengelola hiburan malam yang melanggar perda, Anas mengaku tidak akan menerbitkan izin bagi usaha karaoke baru.

"Terkait karaoke baru, tidak ada izin. Supaya apa? Orang ini marung-nya di rumah rakyat, kafe-kafe yang dikelola rakyat. Tumbuh, kalau karaoke tumbuh, orang maunya di karaoke, tidak mau ke masyarakat," tukasnya.

Kebijakan pembatasan rumah karaoke, kata Anas, berbanding lurus dengan pertumbuhan warung dan kafe rakyat.

"Sekarang orang datang ke Banyuwangi yang dituju ke warung Mbok Wah, kafe-kafe kopi di Kemiren dan lain sebagainya. Ini tujuan saya, tidak ada kepentingan lainnya," tutup Anas. (fat/fat)
Berita Terkait