Praperadilan Gugatan Rp 100 Juta kepada Tim Cobra Polres Lumajang Ditunda

Praperadilan Gugatan Rp 100 Juta kepada Tim Cobra Polres Lumajang Ditunda

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 17:59 WIB
Kuasa hukum PT AWI dan Amoeba Internasional Kediri M Solihin (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Sidang perdana gugatan praperadilan proses penyitaan barang dugaan investasi bodong oleh Tim Cobra Polres Lumajang di Kediri ditunda. Sidang ditunda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berhalangan hadir dan tidak ada di tempat.

Dalam praperadilan itu, gugatan Rp 100 miliar dibatalkan dan diganti Rp 10. Itu dilakukan karena penggugat tak ingin dianggap meminta uang gugatan kepada Kapolres Lumajang.

Tim kuasa hukum PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional Kediri bersama tim kuasa hukum Polres Lumajang telah melakukan mediasi atas pembatalan sidang praperadilan.

Kuasa hukum PT AWI dan Amoeba Internasional Kediri M Solihin menyayangkan penundaan sidang tersebut karena hal itu akan meningkatkan status hukum klien mereka. Karena itu, sidang diharapkan segera dapat digelar kembali dalam waktu dekat.


Solihin mengungkapkan praperadilan ini dilakukan sangat beralasan. Karena perkara ini pernah ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim, dan telah mendapatkan SP3 pada 2014.

"Saya sebenarnya menyayangkan penundaan sidang praperadilan ini. Karena, dengan penundaan ini, bisa jadi status hukum klien kami meningkat. Lalu yang kami gugat tetap, yakni perkara saat mereka menyita barang-barang klien kami yang mana barang tersebut bukan barang bukti, di antaranya, laptop, HP, dan flashdisk," ucap Solihin kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Solihin mempertanyakan atas dasar apa Polres Lumajang melakukan penyelidikan perkara dengan mengacu Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Tindakan yang dilakukan Polres Lumajang pun terkesan mengada-ada.

"Artinya, ada upaya secara paksa di luar prosedural hukum acara yang dilanggar penyidik, dan perkara ini terkesan dipaksakan," pungkas Solihin.


Menanggapi hal itu, pihak penasihat hukum Polres Lumajang Abdul Rohim siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon. Rohim juga telah menyiapkan beberapa data untuk dibeberkan di sidang praperadilan. Di sisi lain, terkait pokok perkara akan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai prosedur, pihaknya juga akan membuktikannya.

"Pastinya kami akan menunjukkan surat-surat perihal penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dan akan kami buktikan di persidangan nanti," ucap Rohim.

Sidang perdana gugatan praperadilan akan dilanjutkan sepekan kemudian. Sebelumnya, Gita Hartanto selaku Direktur Amoeba Internasional telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.