Dua pemilik sawah di Desa Kaibon kaget ada tiang beton di sawah mereka. Tiang listrik milik PLN tersebut sudah terpasang sejak Agustus lalu.
"Selama ini tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung dipasang. Nggak ada izin dari saya," kata seorang petani sekaligus pemilik sawah, Samiran kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Rabu (20/11/2019).
Pria berusia 67 tahun itu menyayangkan sikap PLN yang tidak meminta izin terkait pemasangan tiang beton di sawahnya. Ada 7 tiang beton di sawahnya yang otomatis mengurangi luasan lahan untuk ditanami padi. Ia meminta PLN untuk mencabut tiang-tiang tersebut.
"Keberadaan tiang PLN sebanyak tujuh beton di areal sawah saya dan tentunya akan mengurangi luas sawah yang dapat ditanami padi," imbuhnya.
Menurut Samiran, enam tiang listrik lainnya menancap di sawah milik Bandi (56), warga Desa Kaibon juga. "Total ada 13 tiang. Kita khawatir bila tiang beton itu mengalirkan listrik ke sawah saat terjadi hujan. Siapa yang akan bertanggung jawab," tambahnya.
Ia berpendapat, seharusnya pemasangan tiang listrik tersebut atas persetujuan dirinya selaku pemilik sawah. Oleh sebab itu, ia meminta pihak terkait agar segera mencabut tiang beton itu, apabila tidak ada ganti rugi.
"Kalau menggarap lahan kan jadi keganggu, seharusnya kan dipasang di jalan, bukan di sawah. Kalau bisa diparingi (diberi) ganti rugi. Kalau tidak, dicabut juga tidak apa-apa," lanjutnya.
Sementara Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Menurutnya, PLN dan warga akan menggelar mediasi pada Kamis (21/11) pagi.
"Gini aja, besok rencana mau ada mediasi warga dan PLN bersama lurah Hasim," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini