Dari sembilan tersangka, dua merupakan pengedar, yakni Yoga Andi Wantoro (23) dan Hasan Purnomo (24), yang beralamat di Jalan Darsono, Kota Batu. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Sementara itu, tiga tersangka lain terungkap sebagai kurir, yakni Ismail Hasanudin asal Pesanggrahan, Kota Batu; Wahyu, warga di Songgoriti, Kota Batu; dan Muhammad Yudik asal Ngaglik, Kota Batu.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Adi Setiawan alias Keceng asal Kelurahan Sisir, Kota Batu; Deny Agung Asmoro asal Desa Pandanrejo; dan Damayanti Canidia alias Maya asal Desa Jedong, Kecamatan Wagir.
Mereka merupakan pemakai seperti satu tersangka lain yang masih di bawah umur berinisial NEW asal Giripurno, Kota Batu, yang juga diamankan.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan pengungkapan kasus sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para tersangka. Penangkapan kemudian dilakukan dengan menyita barang bukti yang ditemukan dari tangan para tersangka.
"Penangkapan pengguna sabu terus dilakukan di wilayah hukum Polres Batu. Dengan barang bukti sabu mencapai 35,74 gram. Ini artinya ada 179 generasi muda terselamatkan karena 1 gram sabu biasa dikonsumsi oleh lima orang," ujar Harviadhi saat konferensi pers di Mapolres Batu Jalan Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (19/11/2019).
Harviadhi menjelaskan para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Para tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda pula, dari driver ojek online, mekanik bengkel, petani, pekerja serabutan, dan pengangguran.
"Kami lakukan penangkapan di tempat yang berbeda untuk masing-masing tersangka. Untuk pekerjaan, ada yang driver ojek online, mekanik, petani, dan pengangguran," beber Harviadhi.
Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk pengedar dalam sebulan dapat meraih keuntungan sampai Rp 4 juta, sementara kurir sebesar Rp 200 ribu. Dalam sebulan transaksi bisa dilakukan minimal dua kali.
"Untuk pengguna membeli sabu per poket Rp 200 ribu. Untuk per gramnya, sabu dijual seharga Rp 1,2 juta. Total sabu yang diamankan senilai Rp 42,8 juta," pungkas Harviadhi.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini