Polisi Bojonegoro Tangkap Dua Maling Uang Nasabah Rp 175 Juta

Polisi Bojonegoro Tangkap Dua Maling Uang Nasabah Rp 175 Juta

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 14:02 WIB
Konferensi pers Polres Bojonegoro (Ainur Rofiq/detikcom)
Bojonegoro - Polisi Bojonegoro menangkap dua pencuri uang nasabah Rp 175 juta. Mereka dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Dua pelaku pencurian itu Erwin alias Raden (37) dan Anwar (45). Erwin berasal dari Kecamatan Bukit Kecil, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan Anwar dari Kecamatan Banyu.

"Dua orang pelaku yang sudah ditangkap oleh Tim Resmob kita. Ya karena melawan, maka dilumpuhkan. Ini pelaku pencurian uang di mobil milik korban yang habis ambil uang di bank," ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada detikcom, Selasa (19/11/2019).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifhaldy Hangga Putra mengatakan penangkapan dua tersangka terbilang dramatis. Erwin dan Anwar dikejar hingga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Mereka dihadiahi timah panas pada bagian kaki.

Mereka mencuri uang korban berinisial DB (30), warga Kecamatan Boureno, Bojonegoro. Korban saat itu baru saja mengambil uang dari sebuah bank.

Dalam perjalanan pulang, korban sempat singgah untuk makan siang di sebuah warung bakso, Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro. Saat ia makan, kendaraannya dibobol para pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi. Para pelaku kemudian menggondol uang Rp 175 juta yang ditaruh dalam mobil.

"Berbekal identifikasi pelaku dan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan bank, Resmob langsung buru pelaku yang berhasil kita amankan dua orang," terang Rifhaldy.

"Hasil interogasi yang tertangkap, akhirnya ada dua orang masih DPO dan kita kejar saat ini. Dan yang tertangkap ini ternyata juga residivis kasus sama di Jateng," imbuhnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, para pelaku diancam dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP. Tersangka Erwin berperan sebagai joki yang memboncengkan pelaku berinisial S (DPO) dan mendapat bagian Rp 40 juta.

Sedangkan tersangka Anwar berperan sebagai pengintai calon korban di bank dan mendapatkan jatah Rp 40 juta. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti pecahan kaca mobil, pecahan busi, uang tunai, dan handphone.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.