Bapak yang Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Sangkal Perbuatannya

Bapak yang Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Sangkal Perbuatannya

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 17:59 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Polisi mengamankan tersangka predator seksual anak, Mahmud (44), pria asal Kecamatan Sukorejo. Mahmud diamankan karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Polisi menyebut tersangka memperkosa anaknya sebanyak 9 kali dalam rentang waktu Februari 2018 hingga September 2019.

"Semua perbuatan dilakukan di rumahnya, di dalam kamar saat korban tidur," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan di Mapolres Jalan dr Soetomo 1, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (18/11/2019).


Tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah bersama ibunya. Saat melakukan perbuatannya, ibu korban sedang bekerja.

"Saat korban tertidur lelap, tersangka masuk kamar korban dan memaksa korban untuk diajak bersetubuh. Saat korban menolak, tersangka terus memaksa dan mengancam korban, jika tak mau tersangka akan membunuh ibu kamnung korban. Ibu kandung korban ini istri tersangka," terang Rofiq.

Dengan ancaman itu, tersangka memerkosa korban. Perbuatan bejat itu diulangi hingga 9 kali. Kasus ini terkuak setelah kakek korban menyadari perut cucunya membesar karena hamil 7 bulan. Setelah meminta pengakuan korban, sang kakek akhirnya melapor ke polisi, 7 November 2019. Dua hari kemudian tersangka diamankan di rumahnya.

Namun di depan wartawan, tersangka menyangkal perbuatannya. "Nggak pernah blas (sama sekali)," kata tersangka.

Tersangka membantah kehamilan 6 bulan anak tirinya karena perbuatannya. Ia siap dilakukan tes DNA jika bayi yang dikandung korban lahir.

"Saya siap tes DNA. Yang menyetubuhi itu pacarnya sendiri. Saya nggak pernah," sanggahnya saat dicecar detikcom.


Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan tersangka berhak menyangkal. Namun pihaknya sudah melakukan proses hukum secara profesional.

"Tersangka membantah nggak papa. Kami lakukan proses penegakan hukum. Bukti bukti dan keterangan saksi-saksi sudah mengarah ke tersangka. Nggak masalah dia menolak," terang Rofiq.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.