Pelaku Curanmor Bersenjata Bondet di Sidoarjo Ditembak

Pelaku Curanmor Bersenjata Bondet di Sidoarjo Ditembak

Suparno - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2019 15:14 WIB
Polisi tangkap pelaku curanmor yang beraksi membawa bondet (Foto: Suparno/detikcom)
Sidoarjo - Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi membawa bondet di Sidoarjo, ditangkap. Mereka yang berjumlah 4 orang asal Grati Pasuruan itu selalu membawa mobil.

Mereka yakni Budi Prasetyo (40), Muklis (34), Kriswanto (19), dan M Taufik (21). Mereka juga sudah melakukan aksinya di Sidoarjo beberapa kali. Dan penangkapan ini bermula saat para pelaku akan beraksi di kawasan Pasuruan.

Saat polisi berusaha menangkap, rupanya para pelaku melempar bondet. Akhirnya polisi menghadiahi timah panas di kakinya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi kawanan curanmor ini pernah terekam kamera CCTV. Dan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Mereka saat menjalankan aksinya menggunakan mobil, setelah berhasil merusak kunci pagar rumah. Kemudian saat akan membawa kabur sepeda motor, bila pemilik rumah mengetahui aksinya, mereka tidak segan-segan melempar bondet," kata kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/11/2019).


Dia menambahkan dari penangkapan komplotan ini, polisi mengamankan mobil Daihatsu Xenia nopol N1435 WJ ini yang digunakan pelaku. Selain itu, 15 anak kunci T, 5 shock kunci T, 1 kunci L, 1 obeng, 1 tang, 2 kunci pas, dan enam bondet juga turut diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, rupanya sepeda motor hasil curian dijual ke penadah.

"Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggeledahan di rumah penadah, yang bersangkutan sudah kabur. Namun tim menumukan 5 bondet, 7 anak kunci T, 11 butir peluru kaliber 22 mm," tambah Zain.

Selain menangkap pelaku curanmor dengan membawa bondet, polisi juga mengamankan pelaku curanmor dari Waru dan Kota Sidoarjo.

"Selain kawanan pelaku yang berasal dari Grati Pasuruan, Satreskrim juga menangkap dua pelaku curanmor dari Waru dan Kota Sidoarjo. Mereka akan dijerat pasal 363 dan pasal 365 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.