Sang joki bernama Aditya Rifki alias Ucil (22). Ia merupakan warga Desa Bulusari RT 17 RW 18, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur pidana. Ia melanggar Pasal 311 ayat 3 atau ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pelaku sebagai joki balap liar ini terancam pidana maksimal 10 tahun," kata Eko kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/11/2019).
Eko menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan. Penahanan tersangka juga untuk memudahkan pengembangan kasus balap liar yang ada di Sidoarjo.
"Yang bersangkutan langsung kami tahan untuk memudahkan proses penanganan lanjutan kasus balap liar di wilayah Sidoarjo," lanjutnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim. Yakni untuk pengembangan kasus lain terutama soal perjudian. Harapannya, semua pihak yang terlibat bisa terungkap.
"Kami mengharapkan masyarakat apabila mengetahui adanya balap liar jangan menjadi penonton. Alangkah baiknya bila ada balap liar segera laporkan ke polisi," pungkas Eko.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini