Barang kena cukai yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 2.572.149 batang rokok jenis digaet kretek mesin, 6.285 batang rokok jenis digaet kretek tangan serta 11.205 keping pita cukai palsu.
Ada juga 354 botol minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) berbagai merk serta 168 botol produk hasil pengolahan tenbakau lainnya (HPTL).
Barang-barang ilegal tersebut dimasukkan ke tungku yang sudah disiapkan di halaman kantor. Setelah itu, perwakilan Bea Cukai, Pemkab, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, menyulut api bersamaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2018-2019. Pada 2018, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 49 kali dan tahun 2019 sebanyak 36 kali.
"Dari penindakan tersebut, dilakukan penyidikan sebanyak 14 kasus dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 14 kasus, dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 11.636.456.627," kata Hannan, Jumat (15/11/2019).
Menurut Hannan, pemusnahan barang kena cukai tersebut merupakan salah satu tindaklanjut penindakan yang dilakukan.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai ini," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini