"Pengakuannya mulai bulan kemarin, September, Oktober, dan November ini," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Meski sudah melakukan selama 3 bulan, lanjut Rasyad, tersangka mengaku hanya merekam 6 kali. Dan setiap merekam dalam bentuk video, tersangka kemudian menghapusnya.
"Selama 3 bulan itu keterangannya cuma 6 kali merekam. Dan ia selalu menghapusnya setiap usai menontonnya," tandas Rasyad.
Sebelumnya, Erick Dwi Guna Yulianto, tersangka perekaman video di ruang pas atau ruang ganti sebuah mal di Surabaya, telah diamankan. Dalam keterangannya, pria 26 tahun itu mengaku telah melakukan perekaman enam kali.
"Tersangka mengaku sudah enam kali merekam korban-korban lainnya yang sedang ganti baju," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
Tonton juga video Mahasiswa Pemasang Kamera di Toilet Dikeluarkan dari UIN Makassar:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini