"Putusan yang dibacakan oleh hakim Ibu Anne Rusiana kami menilai sudah betul-betul objektif. Dikarenakan fakta persidangan yang terungkap bahwa Pasal 127 ayat 1 dia (Henry) terbukti sebagai pengguna," kata kuasa hukum Henry, Robert Mantinia, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Menurut Robert, dengan putusan itu, Henry hanya akan menjalani 10 bulan penjara saja dan akan bebas bersyarat setelah itu. Meskipun tetap menjalani hukuman penjara, Robert menyebut itu hanya hukuman ringan.
"Nah, di sini hukuman 1 tahun 4 bulan, dia hanya menjalani 10 bulan dikarenakan dia nanti akan menjalani pembebasan bersyarat. Itu undang-undang lapas, ya. Yang jelas fakta persidangan yang terungkap Pasal 127 itu pengguna atau pemakai narkoba," terangnya.
"Iya, vonisnya penjara, tapi ringan. Saya rasa ini putusan cukup objektif. Karena apa, dia ini residivis narkoba. Barang bukti 7 gram ganja," tambah Robert.
Dengan hukuman itu, lanjut Robert, Henry bisa dikatakan hanya menjalani rehabilitasi sosial. Dan setelah itu bisa langsung kembali ke masyarakat.
"Iya, rehabilitasi sosial. Jadi, begitu dia menjalani hukuman selesai 10 bulan itu, dia akan kembali ke masyarakat lagi," tutur Robert.
Senada dengan kuasa hukumnya, Henry menyambut baik putusan itu. Karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Menurut saya, putusannya objektif. Dan saya berterima kasih ke majelis hakim atas putusan ini," kata Henry.
Henry divonis 16 bulan penjara karena dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan ganja. "Menyatakan terdakwa Hubert Henry telah terbukti secara sah melanggar pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri," kata hakim ketua Anne Rusiana.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Hubert Henry," sambung hakim saat membacakan vonis di Ruang Garuda I.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini