"Menyatakan terdakwa Hubert Henry telah terbukti secara sah melanggar pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri," kata hakim ketua Anne Rusiana, Kamis (14/11/2019).
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Hubert Henry," imbuh Anne saat membacakan vonis di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut Henry hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," tegas hakim.
Penangkapan bassist Boomerang Hubert Henry bermula dari terciduknya seorang bandar ganja bernama Dimas. Dari tangan Dimas, polisi mengamankan barang bukti bukti 1,5 kilogram ganja.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan M Amos dengan barang bukti tiga bungkus ganja seberat 375 gram. Dari situ diketahui Amos juga menjual ganja kepada sejumlah orang, salah satunya adalah Henry.
"Henry sendiri kurang-lebih 6,7 gram," kata Kasat Reskonarkoba Kompol Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini