Kontrak Mal Alun-alun Malang 2 Hari Lagi Habis, Pemkot Cari Pengelola

Kontrak Mal Alun-alun Malang 2 Hari Lagi Habis, Pemkot Cari Pengelola

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 14:32 WIB
Mal Alun-alun di Kota Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Kontrak Mal Alun-alun di Kota Malang akan berakhir pada 15 November mendatang. Sementara pihak pengelola, PT Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) tak diketahui keberadaannya.

"Pemkot telah berkoordinasi dengan Kejari untuk membantu menelusuri keberadaan pengelola (PT SIMC)," ujar Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widiyanto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya dalam etika berbisnis, lazimnya pengelola Mal Alun-alun hadir di saat awal hingga berakhirnya kontrak.

"Karena lazimnya ada berita acara terselesaikannya sebuah perjanjian. Sekaligus memastikan hak dan kewajiban para pihak yang telah usai," imbuh Nur.


Pihaknya menegaskan, PT SIMC tak memiliki tunggakan kepada Pemkot Malang terkait pengelolaan mal tersebut. Pencarian dilakukan hanya untuk menyelesaikan perjanjian saja.

"Kalau kewajiban clear, atau tidak ada," terangnya.

Sementara Komisi B DPRD Kota Malang menilai, Pemkot Malang lemah dalam mengantisipasi akhir kerjasama pengelolaan Mal Alun-alun. Padahal merupakan salah satu aset yang dimiliki.

"Mestinya tidak perlu mencari PT Sadean, karena Ramayana yang berada di sana, lebih berkepentingan untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena pada 2009-2010 ada pengalihan antara PT Sadean dengan Ramayana untuk meneruskan pengelolaan Mal Alun-alun. Pasti dokumen peralihan itu diketahui oleh Pemda," ujar anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Mahfudz saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, pengelolaan mal oleh PT SIMC diawali perjanjian kerjasama dengan Pemkot Malang sejak 2004. Masa kontrak habis sesuai perjanjian pada 15 November 2019 dengan biaya sewa Rp 60 juta per tahun.

Namun, kata Lookh, pada 2009 dan 2010 ada peralihan pengelolaan dari PT SIMC ke Ramayana. "Dengan begitu, tidak ada perjanjian pengelolaan Alun-alun Mal oleh Ramayana dengan Pemda (Pemkot Malang). Tapi, ada pernyataan terakhir dari BPKAD Pemkot Malang, bahwa sewa Alun-alun Mal dibayarkan oleh Ramayana sebesar Rp 120 juta untuk tahun 2018 dan 2019," beber politisi dari PAN ini.


Komisi B memberikan catatan penting terkait pengelolaan mal itu. Wakil rakyat menilai, proses yang terjadi bisa dikatakan sebagai pelanggaran konstitusi (Perda). Pemkot Malang diminta tegas dan berani menutup pengelolaan mal, tepat di masa kontrak sewa habis, yakni pada 15 November 2019.

"Karena jika tidak dilakukan, maka apa dasar hukumnya Ramayana mengelola Alun-alun Mal atau tetap beroperasi ketika 15 November nanti kontrak sewa habis. Kami sudah meminta Satpol PP memasang informasi. Baik dalam bentuk papan atau lainnya. Untuk mengumumkan kepada publik bahwa kontrak sewa Alun-alun Mal berakhir dan ditutup," ujar Lookh.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Malang segera melakukan penghitungan nilai aset di mal dengan melibatkan apprasial. "Kemudian barulah, ditawarkan kepada siapa pengelola berikutnya dan harus mendapatkan keuntungan. Semua diatur dalam PP 16 tahun 2016, PP 38 tahun 2008 tentang pengelolaan aset dan barang milik daerah. DPRD juga harus mengetahui prosesnya," lanjut Lookh.

"Dalam sidak kemarin, kami menemukan ada beberapa petak disewakan oleh Ramayana. Padahal, Ramayana sendiri menyewa dari PT SIMC," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait