Pria Ini Cabuli Gadis 16 Tahun dengan Ngaku Bawahan Satpol PP

Pria Ini Cabuli Gadis 16 Tahun dengan Ngaku Bawahan Satpol PP

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 19:59 WIB
Pria Ini Cabuli Gadis 16 Tahun dengan Ngaku Bawahan Satpol PP
Pelaku pencabulan (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Seorang pria berinisial TF (19) mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun. Aksi pencabulan dilakukan setelah ia mengaku sebagai bawahan Satpol PP dan menindak korban yang lagi pacaran.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ruth Yeni menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/11). Sedangkan lokasi kejadian berada di bawah jembatan penyeberangan Tol Dukuh Kupang.

"Kejadiannya tanggal 4 November sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Ruth kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).


Saat itu, korban dan pacarnya yang masih sama-sama berusia 16 tahun sedang berduaan di bawah jembatan. Kemudian tersangka yang mengaku sebagai bawahan Satpol PP mengaku ditugaskan menjaga jembatan.

"Tersangka ini kemudian datang dan mengaku sebagai bawahan Satpol PP yang ditugaskan menjaga jembatan tol tersebut," imbuhnya.

Karena merasa sebagai petugas penjaga jembatan, lanjut Ruth, tersangka kemudian memerintahkan gerakan-gerakan yang telah dilakukan pasangan itu. Belum puas dengan itu, tersangka kemudian menyuruh korban membuka celana dan meraba bagian kelamin korban.

"Selanjutnya tersangka menyuruh korban mempraktikkan atau mengulang kembali yang telah dilakukan dengan pacarnya," imbuh Ruth.

"Korban kemudian disuruh membuka celana training, dan tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dengan jari kanannya," lanjutnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun UU yang disangkakan adalah Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Kami sangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait