"Kami dari Pemerintah Kota Pasuruan, kami tak akan menghalangi proses hukum yang berlaku," kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, Senin (11/11/2019).
Teno menghormati proses hukum kasus ambruknya gedung SDN Gentong yang dilakukan polisi. Pihaknya juga tengah melakukan investigasi bangunan lain yang dikerjakan secara swakelola pada 2012.
"Investigasi dan identifikasi terhadap bangunan lainnya bertujuan untuk memberikan rasa aman pada wali murid. Karena memang pada 2012 itu ada beberapa SDN yang dikerjakan secara swakelola. Jumlah pastinya saya kurang hafal karena memang bukan di masa kepemimpinan saya, tetapi sedang kita akomodir semua datanya," terang Teno.
Polisi menetapkan dua kontraktor, DM dan SE sebagai tersangka kasus SDN Gentong yang ambruk. DM merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus, sementara SE merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra.
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang yurisprudensi kealpaan. Yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga mendalami dugaan korupsi yang menyebabkan atap gedung SDN Gentong ambruk. Saat ini satu orang diperiksa intensif.
"(Untuk) dugaan tindak pidana korupsi, sementara ini ada satu orang yang kami periksa intensif. Bisa nanti jadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019).
Simak juga video "Plt Wali Kota Pasuruan Sebut Ada Korupsi di Tragedi SDN Gentong" :
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini