Rinciannya 8 kasus narkotika dengan 13 tersangka dan 7 kasus dengan 8 tersangka peredaran obat keras. Dari 20 tersangka, 2 perempuan di antaranya perempuan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengaku dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 11,65 gram sabu dan 1.369 butir pil dobel L. Tersangka yang diamankan ada yang berstatus pengguna dan pengedar narkoba.
"Dari 20 tersangka ini, statusnya ada yang pengedar dan pemakai, untuk itu pasal yang kami kenakan berbeda. Yang jelas peredaran narkoba di Kota Kediri kita sikat," jelas kapolresta kepada wartawan di kantornya Jalan KDP Slamet, Senin (11/11/2019).
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Subianto menjelaskan asal barang-barang tersebut dari luar kota. Kota Kediri hanya menjadi lokasi penjualan dan peredaran.
"Ada dugaan Kota Kediri menjadi tempat transitnya karena banyak hotel dan tempat hiburan malam, sekligus menjadi lokasi peredaran," tambahnya.
Kini, para tersangka yakni pengguna dikenakan Pasal 112 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar dikenakan pasal 114 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak juga video "Viral Video 'Jebakan Polisi', Ini Kata Polisi" :
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini