Kontraktor SDN Gentong Ambruk di Pasuruan Lulusan SMP dan SMA

Kontraktor SDN Gentong Ambruk di Pasuruan Lulusan SMP dan SMA

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 12:53 WIB
Dua Kontraktor SDN Gentong jadi tersangka (Foto: Hilda Meilisa Rinanda-detikcom)
Surabaya - Polisi menetapkan dua kontraktor, DM dan SE sebagai tersangka kasus SDN Gentong ambruk di Pasuruan. Keduanya ternyata tidak memiliki kualifikasi khusus di bidang teknik bangunan.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan jika kedua tersangka tidak punya basis pengetahuan di bidang konstruksi bangunan. Gidion menambahkan DM yang merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA.

Sementara SE, mandor proyek dari CV DHL Putra ini diketahui hanya tamatan SMP. Meski demikian, keduanya telah menggarap banyak bangunan sejak 2004.


"Jadi, background yang bersangkutan memang bukan teknik, memang tidak memiliki kecakapan khusus," ujar Gidion saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (11/11/2019).

Gidion menambahkan proyek yang dikerjakan kedua tersangka bersifat swakelola. Sementara anggaran proyek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar Rp 250 juta.

"Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," imbuhnya.



Sekolah Darurat Standar Bencana Dibangun untuk Siswa SDN Gentong:



Namun, besaran anggaran rupanya tidak dibelanjakan material sesuai spesifikasi oleh tersangka. Terbukti besi kolom yang digunakan bernama besi banci. Sedangkan ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, diisi tiga besi.

Kendati demikian, DM mengaku tak berpikir kemungkinan terburuk jika bangunan tersebut akan ambruk. Sebelumnya, DM menyebut pernah melakukan pengerjaan konstruksi bangunan lain, namun dia tak melakukan pengurangan bahan.


"Gak ada kepikiran kesana (akan ambruk). Ada, saya ada pekerjaan lain sebelum ini," imbuhnya.

Untuk itu, polisi menyebut kedua tersangka dianggap lalai hingga membuat proyek yang dikerjakan tujuh tahun lalu akhirnya ambruk dan menewaskan dua orang. "Keduanya terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1). Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Gidion. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.