Mereka yakni MUD (74) warga Desa Kalisat dan MZ (59) warga Desa Kalianyar. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses penyidikan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kami bidik dengan Pasal 78 ayat (4) UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, juncto Pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Wakapolres Bondowoso Kompol David Subagyo kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. MUD sebagai pelaksana di lapangan dan MZ yang merupakan bekas Caleg PPP Bondowoso sebagai otak yang menyuruh pelaku untuk melakukan pembakaran.
Tonton juga video Ribuan Titik Panas Terdeteksi di Sumatera dan Kalimantan:
"Sebelumnya, kedua pelaku ini sudah berhasil membakar sekitar 64 hektare. Lahan tersebut rencananya akan ditanami kopi dan sayur-mayur," imbuhnya.
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Ijen Merapi Ungup-ungup pada 21 Oktober lalu. Akibat kebakaran selama beberapa hari tersebut, sekitar seribuan hektare lebih hutan di kawasan itu hangus dilalap si jago merah.
Kebakaran yang juga disertai badai tersebut sempat melumpuhkan obyek wisata Kawah Ijen. Sejumlah fasilitas umum di kawasan Paltuding dan sekitarnya ikut terdampak. Akses menuju kawasan wisata Ijen terputus karena banyaknya pohon tumbang.
Bahkan, BKSDA akhirnya menutup sementara kawah Ijen bagi wisatawan. BPBD Banyuwangi juga sempat mendatangkan helikopter water bombing untuk memadamkan api.
Halaman 2 dari 2











































