Pemuda tersebut bernama Rio Sugiarto (23), warga Desa Rejo Agung, Sumberwringin, Bondowoso. Dari tangan pria itu, polisi mengamankan sebuah polyback dan dua gelas bekas air mineral berisi tanaman ganja.
"Langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman saat dihubungi detikcom, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengembangkan secara intensif kasus penanaman ganja tersebut. Yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Apalagi, kata dia, tanaman ganja biasanya hidup di ketinggian 1.000 mdpl ke atas. Kemudian daerah Sumberwringin berada di ketinggian itu.
"Untuk meminimalisir kerawanan, kami sengaja lakukan penangkapan malam hari. Kami juga akan kembangkan terus. Karena bisa jadi, dia tak cuma menanam di halaman rumahnya itu kan," imbuh Hadi.
Seperti informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di halaman rumah pelaku ada tanaman yang tampak lain dari tanaman pada umumnya.
Berdasarkan pengaduan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Ternyata benar, setelah diteliti tanaman tersebut merupakan jenis ganja atau yang memiliki nama Latin, Cannabis Sativa.
                Halaman 2 dari 2            
        







































.webp)













 
     
  
  
  
  
  
  
 