Dua Kontraktor Jadi Tersangka Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

Dua Kontraktor Jadi Tersangka Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2019 11:13 WIB
Menteri Nadiem saat melihat atap SDN Gentong yang runtuh. (Jilan Rifai/BKLM Kemendikbud)
Pasuruan - Polisi menetapkan dua tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan. Keduanya merupakan kontraktor.

"Begitu ada kejadian, kami langsung perintahkan membentuk tim untuk mendalami sebab-akibat bangunan sekolah yang ambruk. Tersangka inisial D dan S," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan setelah mengecek lokasi, Sabtu (9/11/2019).

Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.


CV Andalus beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan, sementara CV DHL beralamat di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.

"Kami kenakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," terang Luki.


Kedua tersangka sudah diamankan tadi malam. Saat ini keduanya berada di Polda Jatim.

"Dan ini akan kami kembangkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) karena ini menggunakan anggaran negara," pungkas Luki. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.