Keempat korban berusia antara 11 sampai 12 tahun. Saat kejadian, mereka masih duduk di kelas V SDN di wilayahnya. Sayangnya, perbuatan cabul guru ngaji itu baru diceritakan ke orang tua mereka enam bulan pascakejadian.
Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, dia menanyakan ke tiga wali santriwati lainnya. Ternyata pengakuan salah satu santriwati juga dialami tiga santriwati lainnya.
Dari pengakuan keempat korban itulah empat orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.
"Kejadiannya sudah bulan Maret 2019 lalu. Tapi anak saya baru cerita bulan September. Lalu saya lapor takmir musala 28 September 2019. Kami menolak diajak damai. Tanggal 29 September 2019 saya langsung lapor ke polisi bersama orang tua tiga korban lainnya," kata salah satu orang tua korban saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (8/11/2019).
Pernyataan laporan tersebut juga dibuktikan dengan lembaran laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur tanggal 29 September 2019. Dan Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik/93/X/Res.1.24/2019/Satreskrim,3.
Dalam surat itu juga dituliskan laporan dari keempat orang tua santriwati telah diterima. Akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama 30 hari. Dan jika dilakukan perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini