Rampok Tetangga, Janda Dua anak Ditangkap di Kamar Korban

Rampok Tetangga, Janda Dua anak Ditangkap di Kamar Korban

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 16:02 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Seorang janda dua anak nekat melalukan aksi perampokan di rumah tetangganya. Hartatik, (50) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar rumah korban.

Hartatik tak sempat kabur lantaran teriakan korban, Tohaya (43) membuat warga lain datang ke rumah korban. Dia bersembunyi di salah satu kamar tetangganya tersebut.

"Pelaku ini masuk rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian pelaku langsung mengambil kalung emas yang dipakai korban. Sempat terjadi perlawanan di sana. Pelaku langsung mencekik korban," ujar Kompol Agung Setu Budi, Kapolsek Rogojampi kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Karena kesakitan, korban kemudian berteriak minta tolong. Warga yang mendengar kemudian berbondong-bondong mendatangi rumah korban. Pelaku yang panik bukan malah kabur keluar rumah. Namun masuk ke salah satu kamar dan kemudian di kunci.

"Warga langsung curiga dengan pintu kamar yang dikunci itu. Kemudian warga berinisiatif mendobrak pintu kamar. Dan benar saja pelaku masih ada di sana. Dia pakai sebo (penutup wajah) agar tidak diketahui," tambahnya.


Aksi ini kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Bersama dengan barang bukti berupa kalung emas, sebo, sarung tangan dan jaket, Polisi kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek setempat.

"Langsung kita amankan dan kita periksa," tambahnya.

Sementara Hartatik hanya bisa tertunduk lesu saat diperiksa oleh penyidik. Pelaku mengaku dirinya membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dirinya mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut.

"Iya satu kali (melakukan perampokan). Ya saya terus terang tidak sengaja. Lihat pintunya buka dan langsung masuk, maunya nakut-nakuti, dan khilaf dan mengambil kalungnya dari depan habis itu saya lepas dan saya tarik," ujarnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijera dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.