Diiming-imingi Dana Hibah Rp 11 M, Pria di Sidoarjo Tertipu Puluhan Juta

Diiming-imingi Dana Hibah Rp 11 M, Pria di Sidoarjo Tertipu Puluhan Juta

Suparno - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 20:40 WIB
Diiming-imingi Dana Hibah Rp 11 M, Pria di Sidoarjo Tertipu Puluhan Juta
Jumpa pers Polsek Sedati (Suparno/detikcom)
Sidoarjo - Zainul Arifin (51), warga Pedemonegoro, Kecamatan Sukodono, ditangkap karena melakukan penipuan. Ia mengelabui korban dengan iming-iming uang hibah Rp 11 miliar.

Penipuan tersebut berawal saat Zainul menawarkan uang hibah kepada Suprapto (47), warga Desa Pepe, RT 01 RW 06, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Zainul membawa tiga koper berisi uang hibah Rp 11 miliar untuk disalurkan kepada anak yatim-piatu,.

"Namun Zainul berpesan koper yang berisi uang tidak boleh dibuka. Menunggu ada orang tua yang sewaktu-waktu datang menyuruh membuka," kata Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana kepada wartawan di Mapolsekta, Rabu (6/11/2019).


Pelaku penipuan pernah kerja di tempat korban. Setelah itu keluar dan hampir lima tahun tidak pernah bertemu. Kemudian setelah bertemu kembali, pelaku menawarkan uang hibah tersebut.

"Untuk bisa mencairkan uang Rp 11 miliar itu, korban dimintai uang oleh pelaku dengan alasan untuk syarat membeli minyak serta perlengkapan yang dibutuhkan. Seperti terhipnotis, korban tanpa sadar beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 76,5 juta," tambah Inggal.

Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku tidak pernah muncul. Namun korban tak berani membuka koper itu. Tapi lama-kelamaan korban merasa curiga terhadap isi koper itu.

"Apalagi si tersangka tak pernah ada kejelasan untuk membuka koper. Akhirnya dengan memberanikan diri korban kemudian membuka koper," terangnya.


Korban kaget karena tidak ada uang dalam koper tersebut. Yang ia temukan hanyalah tumpukan kertas HVS dan buku tulis. Korban yang sadar telah tertipu akhirnya melapor ke Mapolsek Sedati.

"Berdasarkan laporan korban, polisi pun langsung bertindak cepat dan menangkap tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman pidananya 4 tahun penjara," pungkas Inggal.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait