Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan kedua korban yang menjadi korban pemerkosaan masih berusia 14 tahun. Sedangkan pelaku berjumlah empat orang, yakni AP (18), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel; NP alias Beton (30), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat; RAS (23), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel; dan AA (17), warga Tulungagung.
"Pelaku AA ini masih anak-anak. Namun yang bersangkutan tetap kami proses hukum karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Pandia kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Kejadian pemerkosaan tersebut bermula saat kedua korban bertemu dengan para pelaku di salah satu warung kopi di kawasan Pinka Ngrowo, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.
Di lokasi itu keenam pelaku mengajak korban minum miras. Setelah itu, korban minta pulang. Namun oleh pelaku, korban dirayu dan diajak jalan-jalan dengan alasan untuk mencari angin segar.
"Korban diboncengkan para pelaku dan dibawa ke kawasan tepi sungai di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. Di lokasi itulah kedua korban dipaksa pelaku untuk melayani keinginannya," imbuhnya.
Salah satu korban diperkosa oleh tiga pelaku NP, AA, dan AP secara bergantian. Sedangkan salah seorang korban lain diperkosa pelaku RAS di tempat terpisah.
"Peristiwa itu berlangsung tengah malam hingga dini hari. Setelah kejadian, korban pulang, karena waktunya sudah pagi. Orang tuanya curiga hingga akhirnya korban menceritakan semuanya ke orang tua," ujar Pandia.
Akibat kasus ini, keempat tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini