Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya di Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara

Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya di Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 20:11 WIB
Terdakwa saat mendengarkan vonis (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Ariyanto (22), terdakwa penjambretan yang menewaskan korbanya di Surabaya divonis 15 tahun penjara. Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa dinilai sadis dan meresahkan masyarakat.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim ketua Johanes Hehamony saat bacakan putusan, Selasa, (5/11/2019).

Usai mendengar putusan, terdakwa mengaku menerima. Sedangkan tangis ibu terdakwa langsung pecah usai mendengar vonis tersebut.


"Saya menerima Yang Mulia," timpal Ariyanto saat menjalani sidang di ruang Garuda di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang jambret berinisial AR (22). Sebelumnya, AR melakukan aksinya hingga membuat korbannya Sulasni tewas di TKP Jalan Kalianak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto membenarkan penangkapan AR. Sementara itu, Agus mengatakan masih ada teman AR dalam menjambret, yang kini masih menjadi DPO.


"Benar sudah tertangkap," kata Agus kepada detikcom di Surabaya, Minggu (28/7/2019).

Agus menambahkan AR kerap melakukan aksinya di jalanan Surabaya. Ia juga menyebut AR telah melakukan aksi penjambretan lebih dari 14 kali. (iwd/iwd)
Berita Terkait