Selain Memeras Rp 500 Juta, 2 Penyidik Polda Jatim Juga Diadukan karena Ini

Selain Memeras Rp 500 Juta, 2 Penyidik Polda Jatim Juga Diadukan karena Ini

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 17:55 WIB
Yuyun Pramesti (tengah), kuasa hukum pelapor (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Dua penyidik Polda Jatim diadukan empat orang tua tersangka kasus pemanfaatan cash back Tokopedia melalui order fiktif. Selain karena dugaan pemerasan, keduanya diadukan karena kasusnya ditangani tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami adukan ke Propam Polda Jatim terkait dengan penanganan terhadap beberapa anak dari klien kami di mana mulai dari proses penangkapan sampai pemeriksaan dan penahanan itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur," kata kuasa hukum orang tua tersangka, Yuyun Pramesti, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Yuyun memaparkan, dalam kasus ini, ada empat orang tua yang mengadu mewakili tersangka. Keempatnya adalah orang tua tersangka Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto.


Selain dugaan pemerasan uang Rp 400-500 juta dengan dijanjikan tidak dijadikan tersangka, Yuyun menyebut kliennya tidak ditawari mendapat pendampingan hukum.

"Dari contohnya sejak awal mereka tidak pernah ditawari untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum. Bahkan kemudian, setelah tiga hari mereka diperiksa sebagai tersangka, kemarin kami mendapat kabar bahwa mereka dipaksa menandatangani sebuah pernyataan di mana mereka menyatakan menolak didampingi penasihat hukum. Mereka dipaksa tanda tangan itu dengan berbagai macam pernyataan yang bersifat intimidasi," papar Yuyun.

Selain itu, Yuyun menyebut kasus ini ditetapkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3. Menurutnya, pasal ini harus memiliki delik aduan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada yang melaporkan.


"Di sini pasal yang dibutuhkan adalah Undang-Undang ITE di mana pada Pasal 27 ayat 3 itu mewajibkan hanya seorang pelapor, jadi seseorang yang merasa dirugikan. Tetapi dalam perkara ini sesuai dengan surat perintah penahanan dan yang lain itu tertulis beda. Kami melaporkan kepada pihak Propam, sehingga terhadap penyidik yang bekerja yang tidak sesuai dengan prosedur ini dilakukan sebuah penindakan dan diberi sanksi," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cash back di aplikasi e-commerce Tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antarpelaku, mereka kemudian mendapat cash back (poin), yang selanjutnya ditukarkan dengan uang. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.