Kuasa hukum orang tua tersangka, Yuyun Pramesti mengatakan dua penyidik yang diadukan berinisial A dan K. Yuyun mengaku kliennya dimintai uang dengan nominal Rp 500 juta agar para tersangka bisa dibebaskan.
"Terkait dengan masalah dugaan penyuapan atau pemerasan itu, jadi ada sebuah dialog terhadap semua orang tua dari tersangka. Jadi dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai, dengan adanya uang damai," kata Yuyun usai mengadu ke Subdit Propam Polda Jatim, Selasa (5/11/2019).
"Saat itu ada yang berkisar Rp 500 sampai Rp 400 juta, itu pernyataan dari orang-orang yang berdialog dengan penyidik untuk supaya kasusnya tidak berlanjut," imbuh Yuyun.
Yuyun menambahkan upaya pemerasan tersebut terjadi di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, kliennya mengaku tak membayar permintaan tersebut karena tak memiliki uang.
"Pengakuan dari orang tua, mereka di ruang subdit V Cyber Polda Jatim. Tidak ada (yang membayar) karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu," lanjut Yuyun.
Selain itu, Yuyun mengatakan para orang tua tersangka ini juga diminta sejumlah uang sebelum adanya penetapan tersangka.
Yuyun menambahkan ada empat orang tua tersangka yang mengadu dugaan pemerasan ini. Yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto.
"Belum ditetapkan tersangka. Jadi Itu semua (dugaan pemerasan) terjadi saat mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang jadi klien kami ada 4 orang. Jadi yang dilaporkan ini inisialnya A dan K. Dua orang penyidik. Aduannya sudah diterima," pungkasnya.
Kasus ini terkait dengan Polda Jatim yang telah menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cashback di aplikasi e-commerce tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antar pelaku, mereka kemudian mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini