Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, kedua korban merupakan teman bermain sekaligus tetangga pelaku di Kecamatan Mojoanyar. Menurut dia, korban kerap diajak pelaku bermain ke sawah dan kebun di dekat tempat tinggal mereka.
Oleh sebab itu, kedua korban menganggap perbuatan sodomi pelaku bagian dari permainan. Terlebih lagi usia kedua korban masih 6 dan 9 tahun. Sehingga mereka belum mengerti telah menjadi korban kejahatan seksual pelaku.
"Dia (korban) tidak tahu kalau itu perbuatan menyimpang. Dia merasa ini teman main, dianggap sebagai permainan," kata Setyo kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (5/11/2019).
Saat menjalankan aksinya, lanjut Setyo, pelaku tanpa merayu korban. Hanya saja, remaja 12 tahun itu mengancam akan memukuli korban jika berani mengadu ke orang tua atau warga sekitar.
"Tidak ada bujuk rayu, korban menganggap ini permainan. Karena sering diajak bermain bersama di sawah dan kebun. Dan memang TKP-nya ada dua. Di sawah dan di kebun-kebun wilayah Mojoanyar," terangnya.
Perbuatan tak senonoh pelaku terbongkar setelah korban yang berusia 6 tahun mengeluh kesakitan pada bagian duburnya. Bocah kelas 1 SD ini usai disodomi pelaku dua kali di sawah dan kebun jagung pada Minggu (20/10).
Tak terima anaknya disodomi, ibu korban melapor ke Polres Mojokerto, Senin (21/10). Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan siswa SMP tersebut sebagai pelaku anak, yaitu sebutan tersangka bagi anak-anak, Jumat (1/11). (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini