"Untuk pelaku yang tak lain ayah korban berinisial J sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat dihubungi detikcom, Selasa (5/11/2019).
Ia menambahkan, Juniarto dikenakan Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang anak. Karena korban merupakan anak kandung, lanjut Pranatal, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun.
"Untuk ancaman hukuman pelaku 15 tahun UU Perlindungan Anak dan di tambah lima tahun. Total jadi 20 tahun ancaman karena korban anak kandung," imbuhnya.
Menurut pengakuan sang pelaku, aksi penganiayaan itu dilakukan pada Sabtu (2/11). Penganiayaan itu sebagai pelampiasan kemarahannya setelah bertengkar dengan sang istri, Dwi Rahayu (26).
"Yakni pada hari Sabtu, 2 November 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku mengasuh anaknya di rumah orang tuanya. Tetapi anak tersebut menangis terus dan membuat pelaku jengkel. Kemudian pelaku memukul sebanyak tujuh kali," lanjutnya.
Korban meninggal setelah dirawat sehari di Puskesmas Ngawi Purba. Andini mengalami luka lebam di wajah, kepala serta punggung.
Halaman 2 dari 1