Tarif Parkir di Bandara Malang Sempat Viral, Bagaimana Juanda Surabaya?

Tarif Parkir di Bandara Malang Sempat Viral, Bagaimana Juanda Surabaya?

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 02 Nov 2019 16:14 WIB
Tarif parkir khusus di Bandara Abdulrachman Saleh Malang/Foto: Istimewa
Sidoarjo - Tarif parkir khusus di Bandara Abdulrachman Saleh Malang menjadi buah bibir atau viral di media sosial karena dinilai tak wajar. Lalu bagaimana dengan Bandara Juanda Surabaya?

Pihak Bandara Internasional Juanda mengaku belum merencanakan kenaikan tarif parkir kendaraan. Sebab, penyesuaian tarif sudah dilakukan sejak 1 September 2019.

"Belum, daftar masih sama," kata Legal and Section Communication Head PT Angkasa Pura I Juanda Surabaya Yuristo Ardi Hanggoro saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/11/2019).

Tarif parkir kendaraan di Bandara Juanda SurabayaTarif parkir kendaraan di Bandara Juanda Surabaya Foto: Istimewa


Menurutnya, penyesuaian tarif di Bandara Juanda dilakukan sejak 2 tahun terakhir. Meski begitu, dalam menyesuaikan tarif pihaknya tidak mempunyai patokan periode.

"Gak ada periode pasti setiap berapa tahunnya. Sesuai evaluasi saja dan yang jelas setiap penyesuaian harus ada justifikasi dan kajiannya dan atas persetujuan pemda setempat," terangnya.

Penyesuaian tarif pada September lalu sesuai dengan SK Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) No: KEP.156/KB.03/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Tarif Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Untuk Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Juanda Surabaya.

Berikut penyesuaian tarif parkir kendaraan di Bandara Juanda:

Untuk roda dua, tarif lama Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu. Untuk roda empat, tarif lama Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Kendaraan roda enam lebih tarif lama Rp 8 ribu menjadi Rp 12 ribu.

Untuk kendaraan roda dua yang menginap, dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu. Untuk kendaraan roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kendaraan roda enam lebih dari Rp 70 ribu menjadi Rp 120 ribu.

Sedangkan bagi pemilik mobil yang tanda parkirnya hilang akan dikenakan denda. Rinciannya, untuk kendaraan roda dua sanksi yang dikenakan yakni dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 75 ribu. Untuk roda empat Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu.


Sedangkan tarif parkir khusus di Bandara Abdulrachman Saleh Malang yang sempat menggegerkan sebagai berikut:

1. Bus Pariwisata, jam pertama Rp 300 ribu dan selanjutnya per jam Rp 50 ribu

2. Bus Mini, jam pertama Rp 200 ribu dan selanjutnya per jam Rp 50 ribu

3. ELF/HIACE, jam pertama Rp 150 ribu dan selanjutnya per jam Rp 25 ribu

4. Mobil/Jeep, jam pertama Rp 100 ribu dan selanjutnya per jam Rp 25 ribu

Setelah tarif parkir khusus tersebut menjadi buah bibir bahkan viral di media sosial, Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh menunda pemberlakuan tarif khusus tersebut. Penundaan berdasarkan rapat koordinasi antara Puskopau Garuda, UPT Bandara Abdulrachman Saleh dan pelaku jasa angkutan umum.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.