Pemuda di Jombang Perkosa 8 Gadis, 5 Sepupu Sendiri

Pemuda di Jombang Perkosa 8 Gadis, 5 Sepupu Sendiri

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 16:24 WIB
Foto: Istimewa
Jombang - Adi Indra Purnama diringkus karena memerkosa 2 gadis yang masih saudara sepupunya sendiri. Namun saat diperiksa, fakta lain berbicara. Pria 25 tahun itu mengaku telah memerkosa tak hanya dua, tetapi 8 gadis.

Dari delapan gadis yang telah diperkosanya, lima di antaranya adalah sepupunya sendiri. Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2016.

"Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi 8 gadis," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2019).

Pemerkosaan tersebut, lanjut Retno, dilakukan Adi sejak 2016. Ironisnya, dari 8 korban yang diakui pelaku, 5 di antaranya saudara sepupu pelaku sendiri.


Sampai hari ini baru 2 korban yang melapor ke Polres Jombang. Yaitu gadis yang kini tinggal di Kecamatan Perak dan gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Keduanya merupakan saudara sepupu pelaku.

"Untuk 6 korban lainnya, kami lakukan penyelidikan. Para korban di Jombang semua. Usianya ada yang 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," terangnya.

Seorang gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang diperkosa Adi pada awal Januari 2016. Saat itu korban berusia 16 tahun. Korban disetubuhi saat menginap di rumah pelaku. Kini korban telah berusia 19 tahun.

Sementara korban kedua Adi adalah gadis berusia 19 tahun yang kini tinggal di Kecamatan Perak, Jombang. Korban diperkosa pelaku di sebuah rumah di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada September 2019.


Untuk sementara ini, polisi menindak pemerkosaan yang dilakukan Adi terhadap 2 korban yang sudah melapor. Dia dijerat dengan Pasal 293 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa dan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, Adi dijerat dengan 2 pasal sekaligus. Yaitu pasal 293 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa. Karena salah seorang korban diperkosa pelaku saat usianya sudah 19 tahun.

Adi juga dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Karena korban kedua diperkosa pelaku saat usianya masih 16 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tandas Retno.


Simak juga video "Mama Muda Korban Perkosaan Dua Pria Bertopeng Alami Depresi" :

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.