Dari tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Hadad dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Mustofa dan Supandi dituntut 5 tahun penjara.
"Menuntut terhadap terdakwa I Habib Abdul Qhodir Bin Hadad Adullah dengan 7 tahun penjara serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi dengan penjara 5 tahun penjara," kata JPU Anton Zulkarnaen saat membacakan tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edi Suprayitno S Putra langsung menutup persidangan. Sedangkan dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa sendiri akan berencana melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada minggu mendatang.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali satu minggu lagi dengan agenda pembelaan dari ketiga terdakwa," pungkas Ketua Majelis Hakim Edi.
Simak juga video "Lagi, Polisi Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang" :
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini