"Mak Susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu, bahwa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat 2 yang dituduhkan ke Ibu Susi," kata Sahid usai mendampingi Mak Susi di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya itu, Sahid mengatakan hingga kini pihaknya masih berupaya mengajukan penangguhan penahanan.
"Nanti pasti kita upayakan. Ya tentunya masalah pembelaan hukum itu di persidangan," imbuhnya.
Sahid menambahkan apa yang dilakukan Mak Susi tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan. Dia menyebut dalam persidangan nanti dirinya akan menyebutkan fakta-fakta pembelaan.
"Ini ancamannya di atas 5 tahun. Ada Pasal 28 ayat 2, junto 45 a, pasal 14 pasal 16 UU pidana, itu nanti kami ajukan eksepsi, karena kita ajukan eksepsi karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini," papar Sahid.
Di kesempatan yang sama, Sahid juga meminta Polda Jatim mengusut tuntas kasus serupa yang menimpa Veronica Koman. Sahid menyebut kasus Veronica juga harus segera dirampungkan.
"Untuk kepolisian Karena ini juga masalah peristiwa pidana, seharusnya ditangkap, kita mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica," tegas Sahid.
"Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga. Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku, nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," pungkasnya.
Simak juga video "Tersangka Kasus Rasisme Tri Susanti Penuhi Panggilan Polda Jatim" :
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini