Terlalu, Kakek di Probolinggo Setubuhi Cucunya hingga Melahirkan

Terlalu, Kakek di Probolinggo Setubuhi Cucunya hingga Melahirkan

M Rofiq - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 16:09 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur (Foto: dok. Istimewa)
Probolinggo - ML, warga Kecamatan Kraksaan, ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Probolinggo lantaran tega menyetubuhi cucunya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan bejat pelaku bahkan mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan anak perempuan. Dan kini sudah berusia 4 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari mengatakan persetubuhan pelaku terhadap cucunya dilakukan sekitar Juli 2014.


Menurut Reny, persetubuhan tersangka terhadap cucunya berawal saat korban tengah tertidur di kamarnya. Tersangka yang menghampiri korban, kemudian menyingkap roknya. Korban sempat terbangun. Namun, karena yang dilihat adalah kakeknya, korban pun tak menaruh curiga.

Korban, kata Reny, sempat menanyakan kepada pelaku atas apa yang dilakukan. Rupanya pelaku berkilah hendak memijit kaki korban. Namun aksi bejat tersangka terus berlanjut hingga korban disetubuhi.

"Korban takut untuk melawan karena diancam tak akan diantarkan sekolah oleh tersangka. Tersangka juga meminta pelaku tidak bilang ke siapa-siapa atas apa yang dialaminya," terang Reny saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Persetubuhan akhirnya berulang dilakukan tersangka hingga terakhir pada 1 Maret 2015. Akibat persetubuhan itu, korban kemudian hamil. Mendapati itu, korban lantas kabur ke Kalimantan.

"Mengetahui anaknya hamil, ibu korban sebenarnya langsung melapor ke polisi pada keesokan harinya, 2 Maret 2015. Namun, karena pelaku menghilang, polisi kemudian menetapkan tersangka sebagai DPO," tandasnya.

Pelaku akhirnya bisa ditangkap setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa ML (tersangka) telah pulang ke rumahnya pada Senin, 28 Oktober 2019.


Saat ditemui di ruang penyidikan, pelaku tak mengakui perbuatan bejatnya. ML bahkan beralasan dirinya dipaksa korban agar menuruti kemauannya.

"Saya tidak merasa memperkosanya, malah saya yang didorong dia (korban). Sampai saya jatuh ke kasur, lalu disuruh menuruti kemauannya," ungkap ML.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.