Motivator yang Tempeleng Pelajar SMK Ajukan Penangguhan Penahanan

Motivator yang Tempeleng Pelajar SMK Ajukan Penangguhan Penahanan

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 11:27 WIB
Agus Piranhamas saat dihadirkan dalam press release. (Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Masih ingat dengan motivator Agus Setiyawan alias Agus Piranhamas yang berurusan dengan polisi karena menampar 10 pelajar SMK Muhammadiyah 2 Malang? Pihak keluarga tengah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.

Penyakit yang diderita Agus menjadi alasan utama permohonan tersebut. Keluarga berharap permohonan ini dikabulkan.

"Kami sedang ajukan permohonan penangguhan penahanan bagi klien, yakni Agus Setiyawan, yang ditahan Polres Malang Kota karena perkara yang melibatkannya. Semoga permohonan ini bisa dikabulkan," terang kuasa hukum Agus Setiyawan, Alhaidary SH, kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).


Alhaidary mengatakan pengajuan ini murni berdasarkan pertimbangan penyakit yang diderita oleh kliennya. Dia mengungkap Agus mengalami sakit dan cedera setelah mengalami kecelakaan sebelum kasusnya mencuat.

"Klien kami sakit, ada juga cedera karena kecelakaan yang dialami sebelumnya. Atas pertimbangan itulah kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan," tegasnya.

Dikatakan Alhaidary, surat resmi permohonan rencananya dikirimkan hari ini. Alhaidary berharap dalam waktu tidak lama sudah mendapatkan balasan dari penyidik.

"Kami berharap permohonan ini bisa dikabulkan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Alhaidary juga menyinggung adanya informasi bahwa pihak keluarga korban telah mengajukan pencabutan perkara. Jika benar, tentu hal ini memberikan harapan baru bagi kliennya, yang tengah tersandung kasus dugaan kekerasan yang sebelumnya viral di media sosial.

"Kami dengar begitu (pencabutan perkara). Dalam Surat Edaran Kapolri Tahun 2018, ditegaskan soal prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. Penghentian perkara lebih dikedepankan bila telah terjadi perdamaian di antara pihak-pihak yang beperkara untuk memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Agus Setiyawan melalui kuasa hukumnya.

"Kami belum terima itu (penangguhan). Jika memang tersangka dalam kondisi sakit, kami akan bantarkan setelah berkoordinasi dengan dokter tentunya. Bisa dengan pengalihan penahanan ke rumah sakit, namun statusnya masih dalam penahanan. Semua bisa dilakukan atas dasar kemanusiaan demi kesehatan tersangka dan atas rekomendasi dokter," tegas Dony terpisah.


Polisi mengamankan Agus Setiyawan alias Agus Piranhamas setelah melalui proses penyelidikan setelah video dugaan kekerasan yang dilakukan Agus terhadap 10 pelajar SMK Muhammadiyah 2 Malang viral di media sosial.

Agus dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.