"Betul, berkasnya sekarang P-19. Kejaksaan mengembalikan karena dianggap masih ada yang kurang. Tentu akan segera kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata KBO Satuan Reskrim Polres Situbondo, Ipda Gede Sukarmadiyasa di Mapolres, Sabtu (25/10/2019).
Kekurangan dalam BAP para tersangka itu, salah satunya adalah pemeriksaan para korban. Karena itu, penyidik Satuan Reskrim akan segera melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para korban, yang kini tengah menjalani rehabilitasi di sebuah pondok sosial di Jakarta. Pihak kepolisian sudah koordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan pemeriksaan tambahan tersebut.
"Nanti apakah kita yang ke sana (Jakarta), atau mereka yang kami panggil ke sini. Itu urusan teknis," tambah Gede.
Mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu mengaku, sesuai aturan hukum memang ada batasan waktu untuk melengkapi berkas para tersangka, yakni selama 14 hari. Namun karena jarak para korban cukup jauh, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sebab tidak menutup kemungkinan jangka waktu 14 hari itu bisa terlampaui.
"Jika nanti waktunya tidak memungkinkan, ya kita akan koordinasi dengan jaksa. Khan situasional karena jaraknya memang berjauhan," pungkas Gede Sukarmadiyasa.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus belasan gadis Bandung yang dijadikan PSK di Situbondo. Tiga tersangka itu adalah mucikari berinisial S (54) dan istrinya berinisial SB (54) serta anak perempuannya berinisial N (33). Ketiganya merupakan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang. Setelah sempat menjalani masa penahanan, polisi akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan ketiganya.
Bukan tanpa alasan, penahanan ketiga tersangka ditangguhkan karena pasutri itu sama-sama mengidap penyakit kronis, yakni penyakit paru-paru. Sementara penahanan anak perempuannya ikut ditangguhkan, karena dia yang merawat keduanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini