Berapa Tarif PA dalam Prostitusi Online, Polisi: Masih Kita Dalami

Berapa Tarif PA dalam Prostitusi Online, Polisi: Masih Kita Dalami

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2019 16:27 WIB
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Prostitusi online kembali diungkap Tim Unit Subdit Jatanras Polda Jatim. Kali ini, seorang pertemuan PA, diduga artis dan mantan Putri Pariwisata diamankan bersama 3 orang laki-laki yang diduga muncikari, pengguna bisnis esek-esek serta driver yang mengantar mereka di hotel kawasan Kota Batu.

Prostitusi online diduga melibatkan PA ibukota ini rupanya sangat menggiurkan. Dari transaksi melalui online ini diduga artis ibukota ini meraup untung sejumlah uang. Berapa tarif artis ini?


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan transaksi prostitusi online tersebut.

"Kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada korban, pelaku trafficking dan pengguna," ujarnya Leo kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Saat ditanya terkait berapa tarif untuk menyewa PA, Leo masih enggan menjelaskan. Sebab saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Itu masih materi pemeriksaan. Nanti setelah selesai semua 1x24 jam akan saya jelaskan berikutnya," ujar Leo.


Mereka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/11/2019) di hotel kawasan Kota Batu. Mereka pun dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Keempatnya pun dikirim Polda Jatim dengan mobil berbeda. Mereka tiba pukul 23.00 WIB.

Tiba di Mapolda Jatim, mereka menutup wajahnya dengan kain. Si PA turun dari mobil Toyota Fortuner menggunakan long dress motif bunga-bunga, jaket berwarna kream dan kepalanya ditutup menggunakan kain warna biru. Secara bergantian mereka langsung digelandang masuk ke ruangan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.