"Yang kita amankan ada 6 orang tersangka. Mereka memanipulasi dengan menggunakan akun palsu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Para tersangka adalah MZ (30), FG (29), JA (23), AA (37), TS (35), AR (32). Seluruh tersangka merupakan warga Malang.
Selain mengamankan 6 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik penipuan seperti puluhan ponsel dari berbagai merek, buku nota penjualan, mesin EDC, dan uang tunai senilai Rp 12 juta.
Dalam praktiknya, terang Arman, mereka membuat akun restoran palsu dan pesanan palsu melalui akun pelanggan palsu yang mereka buat. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan melalui poin pemesanan dari klien.
"Mereka menggunakan akun restoran fiktif. Misalnya, kita menggunakan pembelian pakai aplikasi GoFood, tapi tidak akan pernah datang makanan tersebut," terang Arman.
"Tujuannya mendapatkan keuntungan melalui poin pemesanan klien, dari poin itu mereka akan ditukar dengan uang," tambahnya.
Arman menuturkan, pengungkapan penipuan itu berkat koordinasi dengan pihak ojol yang curiga dengan adamya transaksi yang mencurigakan. Dari kecurigaan itu, polisi kemudian melakukan patroli siber.
"Ungkapnya bulan Oktober, tapi bulan September kami sudah lakukan patroli siber, dengan memprofiling akun-akun tersebut," tandas Arman.
Tonton juga video saat Billy Syahputra Dicaci Maki Sopir Ojol:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini